Manusia tidak terlepas dari aturan. Agama memberikan
peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh setiap penganutnya. Jika,
seseorang tak punya agama maka bisa dipastikan hidupnya tidak memiliki arahan
yang jelas. Setiap negara pastinya mendukung masyarakatnya untuk tetap
beragama.
Namun bagaimana jadinya, apabila ada negara yang
sangat otoriter dengan masyarakatnya soal agama. Hal ini terbukti, Departemen
Luar Negeri AS melaporkan bahwa banyak negara yang buruk terkait agama.
Myanmar: Di Myanmar agama yang dianut harus Buddha Theravada. Masyarakat Myanmar sungguh mendapatkan diskriminasi dan kekerasan yang mematikan. Pemerintah Myanmar tak segan-segan untuk memaksa non- Budhis untuk masuk agama Budha.
Cina: Salah satu tindakan Pemerintah Cina adalah menangkap dan memenjarakan Muslin Uyghur, karena menjual sarana keagamaan secara illegal. Serta pastor Katolik yang ditangkap karena tidak bergabung dalam Asosiasi Patriotik Katolik yang dibentuk pemerintah.
Tidak hanya itu Pemerintah Cina juga melakukan penganiayaan terhadap umat Budhda di Tibet. Mereka mendapat tindakan keras akibat sangat intens di biara-biara dan pertapaan sehingga mengakibatkan banyak yang kehilangan nyawa.
Eritrea: Salah satu negara di Afrika ini yaitu Eritrea hanya mengizinkan empat agama yang resmi, selebihnya akan dipenjara atau mendapatkan hukuman yang lebih buruk lagi. Empat agama itu adalah Kristen Ortodoks Eritrea, Muslim Sunni, Katolik atau Evangelis. Selain dari agama- agama ini, tidak di perbolehkan.
Iran: Pemerintah Iran menekan agama dan etnis minoritas, propaganda anti –Islam dan ancaman keamanan bagi agama lain. Iran memiliki agama mayoritas yaitu Islam.
Pemerintah Iran telah memenjarakan dan melecehkan sejumlah penganut Baha’i dan penganut Saeed Abedini, seorang pastor keturunan Iran-Amerika.
Korea Utara: Pemerintah korea Utara melarang kegiatan agama yang tidak diakui di negara ini. Contohnya saja Gereja bawah tanah yang dipukuli dan disiksa bahkan dibunuh karena keyakinan agama mereka. Kira-kira ada 200.000 tahanan politik yang telah dipenjara oleh pemerintah Cina.
Tak hanya itu, seorang keturunan korea- Amerika, Kenneth Bae, dijatuhi hukuman kerja paksa hingga 15 tahun, pada tahun 2013 karena telah menyebarkan agama Kristen di Korea Utara.
Arab Saudi: Selain Islam di negara kerajaan minyak ini tidak diperbolehkan.
Islam Sunni adalah agama resmi di Arab dan konstitusi negara itu didasarkan pada Quran dan ajaran Nabi Muhammad. Praktek agama lain terang-terangan di negara ini.
Sudan: Pemerintah Sudan telah menghukum seorang wanita Kristen pekan lalu. Bahkan negara ini juga menangkap orang Kristen Barat karena diduga menyebarkan iman mereka.
Di negara ini “Polisi moral” negara itu mematuhi hukum Islam, memukuli dan merajam perempuan yang dituduh melanggar “moral.”
Uzbekistan: Sesungguhnya negara ini sangat menghormati hak beragama. Namun, pada kenyataannya negara ini sangat mempertahankan control ketat kepada penduduknya yang mayoritas beragama Islam.
Kata yang tepat untuk hal ini adalah
besyukur, karena Indonesia sangat membebaskan masyarakatnya untuk memeluk
agamanya sesuai dengan kepercayaanya masing-masing. Hal ini diperkuat dengan UU pasal 29 ayat 2 yang berbunyi : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”.